Oleh:
Tengku Azhar, dkk
Udlhiyah adalah kambing yang disembelih pada Hari Iedul Udlhiyah
dalam rangka taqorrub kepada Allah.( Minhajul Muslim:293)
Atau sesuatu yang disembelih pada
hari-hari nahr karena hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
(Taisirul “alam juz; 2 hal.451)
Masyru’iyah Udlhiyah
Allah Ta’ala telah mensyareatkan
kepada para hambanya untuk berudlhiyah sebagai suatu ibadah dan juga bernilai
muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah Sholat karena
Robbmu dan sembelihlah hewan udlhiyah”.
Hukum Udlhiyah
Para ulama’ berpendapat tentang
hukum berudlhiyah ( Al Mughni, Ibnu Qudamah : 13/360, Al asilah wal Ajwibah Al
Fiqhiyyah, Abdul Aziz Al Muhamad As Sulaiman: III/4 , Al Aziz Syarh Al Wajir :
12/59
- Sunnah.
Ini adalah pendapat kebanyakan ahlul
ilmi, dan diantara ulama’ yang berpendapat seperti ini adalah Suwaid bin
Ghoflah, Said bin Musayyib, Al Qomah, Al Aswad, Atho’, Syafi’ie, Ishaq, Abu
Tsaur, Ibnu Mundzir, Al Ghozali.
Mereka menyandarkan pendapat mereka
krpada hadist berikut :
ورد عن جابر قال : صليت مع رسول
الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى فلمّاانصرف أتي بحبش فذبحه ، فقال : بسم الله
والله أكبر ، اللهمّ هذا عنّي وعن من لم يضح من أمتي (رواه أحمد وأبو داود
والترمذي)
Diriwayatkan dari Jabir, ia
berkata : Saya telah sholat Iedhul Adha bersama Rasullloh Shallallahu
‘alaihi wasallam, dan ketika beliau selesai sholat, maka didatangkan pada
beliau seekor domba dan kemudian beliau menyembelihnya, seraya berkata : “Bismillah,
Allahu Akbar, ya Allah ini dariku dan dari orang yang belum berudlhiyah dari
umatku.” (HR. ِِAhmad, Abu Dawud, At Turmudzi)
وعن علي بن الحسين عن أبي رافع أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحى كبشين سمينين أقرنين أملحين ( رواه أحمد
)
Artinya : “Dan dari Ali bin
Al-Husain dari Rofi’:” Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
apabila datang Hari Udlhiyah , beliau membeli dua ekor domba yang gemuk,
bertanduk dan warnanya putih campur hitam.( HR.Ahmad).
- Wajib
Ini adalah pendapat Rabi’ah, Malik,
Ats Tsauri, Al Auza’I, Al Laits, dan Abu Hanifah. Dasarnya adalah firman Allah
Ta’ala surat Al Kautsar ayat: 2 yang berbunyi :
فصلّ لربك وانحر
Artinya : “Maka dirikanlah sholat
karena Robbmu, dan berudlhiyahlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Kebanyakan Ahli Tafsir berkata :
Maksud ayat tersebut yaitu, berudlhiyah setelah sholat Ied, sedangkan kata
perintah menunjukkan hukum wajib.
Hadits Rosulullah :
عن أبي هريرة رضي الله أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال : “من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلاّنا (رواه أحمد و
ابن ماجه)
Artinya : “ Dari Abu Hurairoh r.a,
sesungguhnya Rosulullah S.A.W bersabda : “Barang siapa yang memiliki
kemampuan untuk berudlhiyah, kemudian ia tidak berudlhiyah, maka sekali-kali
jangan mendekati tempat sholatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat yang rojih :
Abdul Aziz Al-Muhammad As-Sulaiman
berkata : “Yang rojih menurut saya adalah : pendapat jumhur bahwa berudlhiyah
hukumnya adalah Sunnah Mu’akkadah atas orang yang mampu untuk berudlhiyah dari
kaum muslimin, baik yang mukim maupun musafir, kecuali jamaah haji yang ada di
Mina.
Imam Malik berkata : “Bahwa mereka
tidak wajib berudlhiyah. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu
Taimiyyah dan yang lainnya.
Hikmah Disyari’atkannya Udlhiyah
Diantara hikmah disyari’atkannya
berudlhiyah adalah :
- Mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Firman Allah :
فصلّ لربك وانحر
Artinya : “Maka dirikanlah Sholat
karena Robbmu, dan berudlhiyahlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)
قل إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله
رب العالمين {162} لاشريك له …………….
Artinya : “Katankalah !
sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah.
Tidak ada sekutu baginya”. (QS. Al-An’am: 162)
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrohim AS
Yaitu, ketika Allah mewahyukan
kepada beliau untuk menyembelih anaknya yang bernama Isma’il, yang kemudian
ditebus oleh Allah dengan seekor domba.
Firman Allah :
وفديناه بذبح عظيم
Artinya : “ Dan kami tebus anak
itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shoffat : 107)
- Mencukupi nafkah pada hari Ied dan menyebarkan rohmat kepada orang-orang fakir dan miskin.
- Sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikanNya, yang berupa binatang ternak kepada kita.
Firman Allah :
فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر,
كذلك سخرناها لكم لعلكم تشكرون. لن ينال الله لحومها ولادماؤها ولكن يناله التقوى
منكم
Artinya : “Maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak minta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan
darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketakwaan
dari kamulah yang dapat mencapainya”. (QS.Al-Hajj : 36-37)
Rukun-Rukun Udlhiyah
Al-Ghozali berkata : Rukun udlhiyah
itu ada empat , yaitu :
- Hewan udlhiyah
Yaitu, binatang ternak saja,
sealinnya tidak boleh dan tidak sah berudlhiyah dengan domba, kecuali
sudah berumur dua tahun dan kambing, kecuali sudah berumur tiga tahun. Begitu
juga Onta dan sapi kecuali sudah berumur 6 Tahun. Dan dibolehkan berudlhiyah
dengan jantan maupun betina.
- Waktu berudlhiyah
Yaitu Waktu Iedul Adha dan hari-hari
Tasyriq.
- Orang yang menyembelih
Yaitu : Orang yang halal sembelihannya,
maka ia sah untuk menyembelih.
- Menyembelih
Yaitu : Menyembelih binatang
udlhiyah dengan sekali sembelihan dengan memotong kerongkongan dan tenggorokan
secara sempurna dengan menggunakan alat suntuk menyembelih.
Hewan Udlhiyah
Allah Ta’alla memerintahkan kita
untuk berudlhiyah sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepadannya.
Allah berfirman :
قل إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله
رب العالمين
Artinya : “Sesungguhnya Sholatku,
sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Robb semesta alam.” (Q.S.
Al An’am : 162 )
Allah juga berfirman :
فصلّ لربك وانحر
Artinya : “Maka tegakkanlah
sholat untuk Robbmu dan sembelihlah hewan udlhiyah.” ( Q.S. Al Kautsar : 2
)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
عن أبي هريرة رضي الله أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال : “من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلاّنا (رواه أحمد و
ابن ماجه)
“Siapa yang memiliki keluasan harta
lalu tidak mau menyembelih udlhiyah, maka jangan sekali-kali mendekati Mushola
kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Al
Hakim )
Hewan Yang Bisa Disembelih Untuk
Berudlhiyah
Imam An Nawawi menyebutkan perkataan
Imam Abu Ishaq Asy Syarozi, ia berkata : “Tidak sah udlhiyah itu, kecuali dari
binatang ternak, yaitu : Unta, sapi dan kambing.” Berdasarkan firman Allah
Ta’alla :
ليذكروا اسم الله على مارزقهم من
بهيمة الأنعام
“Supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Q.S. Al Hajj : 34 ) (Al Majmu’ : 8/286)
Imam An Nawawi juga berkata : “Sebagian
ulama’ menyebutkan bahwa adanya ijma’ Ulama’tentang tidak sahnya hewan
udlhiyah, kecuali dari unta, sapi dan kambing.” Maka tidak sah selain dari
hewan-hewan tersebut. ( Al Majmu’ :8/287 )
Jadi hewan yang dijadikan udlhiyah
adalah unta yang termasuk didalamnya Al Bakhothy ( unta yang besar perutnya ),
sapi yang termasuk didalamnya kerbau, dan kambing yang termasuk didalamnya
domba dan kambing kacang. ( Al Majmu’ : 8/286 )
Syarat-Syaratnya
- Umur hewan udlhiyah
Disunnahkan untuk menyembelih
kambing domba yang telah mencapai umur satu tahun atau lebih ( Jadza’ ), dan
unta yang telah mencapai umur empat tahun dan masuk tahun kelima, sedangkan
untuk sapi atau kambing, yang telah berumur dua tahun atau lebih.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
لاتذبحوا مسنة إلا أن يعسرعليكم
فتذبحوا جذعة من الضأن والمسنة من الأنعام هي الثنية (رواه مسلم)
“Janganlah kalian menyembelih hewan
udlhiyah yang telah tua (lanjut usia) kecuali jika menyusahkan kalian (untuk
mendapatkan hewan yang masih muda), maka sebelihlah domba yang berumur satu
tahun dan binatang ternak yang telah berumur dua tahun.” (H.R. Muslim}
- Kesehatan hewan udlhiyah
Tidak sah hewan udlhiyah yang akan
disembelih, kecuali selamat dari segala kekurangan ( kecacatan ) pada tubuhnya,
maka tidah sah hewan udlhiyah yang buta, pincang, patah tanduknya atau
terpotong telinga dan ekornya ( dari aslinya ), dan tidak boleh hewan yang
dalam keadaan sakit dan hewan yang sangat kurus.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
أربع لاتجوز في الأضاحي العوراء البين
عورها والمريضة البين مرضها والعرجاءالبين ضلعها والكسرة التي لا تنقي – يعني لا
نقي فيها- أي لامخ في عظامهاوهي الهازل والعجفاء
“Empat hal yang menyebabkan hewan udlhiyah tidak boleh
disembelih : hewan yang jelas butanya, hewan yang jelas sakitnya, hewan yang
jelas pincangnya dan hewan yang sangat kurus.” (H.R. At Turmudzi ) (Minhajul Muslim: 340)
Jumlah Hewan Udlhiyah
Selama ini berkembang pemahaman
bahwa seekor sapi cukup untuk tujuh orang dan satu kambing hanya cukup untuk
satu orang. Namun riwayat yang shohih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam menerangkan keringanan bagi yang akan menyembelih hewan udlhiyah untuk
seluruh anggota keluarganya untuk menyembelih sesuai kadar kemampuannya,
meskipun hanya satu ekor kambing.
Umaroh bin Abdillah berkata :
“Aku mendengar Atho’ bin Yassar
bertanya kepada shahabat Abu Ayyub Al Anshory : “ Bagaimana hewan-hewan
udlhiyah pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ? Ia menjawab
: “Jika berudlhiyah dengan kambing umtuk dirinya dan seluruh keluarganya,
maka mereka memakannya, dan membagikannya kepada orang lain, sebagaimana yang
engkau lihat.” (H.R. At Turmudzi :1055, Ibnu Majah:3147, Malik :2/37 )
Maka dimasa yang sulit dan
melonjaknya angka kemiskinan pada saat ini, petunjuk Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam diatas sangat memberi keluasan kepada umat beliau untuk
ikut beramal sesuai dengan kemampuannya.
Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Ali
Mubarok berkata: “Ini menunjukkan bahwa seekor kambing itu cukup untuk satu
keluarga, sementara ada yang berpendapat hanya cukup untuk seorang saja. Dan
yang benar yaitu cukup untuk satu keluarga, kendatipun keluarga tersebut
berjumlah seratus orang atau lebih, sebagaimana yang ditegaskan oleh sunnah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Mukhtashor Nailul Authar (terj) :4/1615)
Waktu Menyembelih Udlhiyah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
من كان ذبح قبل الصلاة فليعد
Dari Anas ia berkata ; Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari nahar ; “Barang siapa menyembelih
(udlhiyah) sebelum shalat (iedul adha) maka hendaklah ia mengulangi”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
كل أيام التشريق ذبح
“Dan dari Sulaiman bin Musa, dari
Jubair bin Muth’am, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda ;
“Semua hari tasyriq itu adalah hari menyembelih (udlhiyah). (HR. Ahmad)
Dari dalil-dalil diatas, para ulama
berbeda pendapat tentang waktu penyembelihan hewan udlhiyah:
- Imam Malik berkata ; Tidak boleh menyembelih udlhiyah sebelum shalat, khutbah dan penyembelihan imam.
- Imam Ahmad berkata ; Tidak boleh menyembelih sebelum shalatnya imam, sekalipun imam belum menyembelih.
- Ibnul Mundzir berkata ; Para ulama sudah ijma’ bahwa tidakboleh menyembelih udlhiyah sebelum terbit fajar. Adapun jika disitu tidak ada imam, maka menurut dzahir hadits diukur dengan shalatnya setiap orang yang hendak udlhiyah itu.
- Rabi’ah berkata ; Tentang kelompok yang tidak ada imam, jika mereka itu menyembelih sebelum terbitr matahari maka tidak sah, tetapi jika mereka menyembelih setelah terbit matahari maka dipandang sah.
Syaikh Faishal bin Abdul Aziz
berkata; Namun tidak diragukan lagi, bahwa madzhab imam Malik (dalam masalah
ini) yang paling sesuai dengan hadits-hadits dalam bab ini. Kemudian beliau berkata;
“Dari hadits diatas menunjukkan bahwa hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13
Dzulhijjah) itu seluruhnya adalah hari-hari penyembelihan. Inilah pendapat yang
lebih kuat berdasar hadits-hadits diatas. (Mukhtashar Nailul Authar :
IV/1621-1622).
Tata Cara Menyembelih Udlhiyah
- Menghadapkan hewan udlhiyah kearah kiblat seraya membaca do’a :
إني وجهت وجهي للذي فطر السماوات
والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين. إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب
العالمين . لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين
- Ketika menyembelih membaca :
بسم الله والله أكبر
- Menginjakkan kaki pada lambung binatang udlhiyah, sebagaimana sabda Rosulullah :
عن أنس رضي الله عنه قال : ضحي رسول
الله صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين وأقرنين فرأيته واضعا قدمه على صفاحهما
ويسمي ويكبر فذ بحهمابيده
Anas radliyallahu anhu berkata ;
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berudlhiyah dengan dua ekor
kambing yang bagus dan bertanduk, lalu aku lihat beliau menginjakkan kakinya
pada lambung kedua kambing tersebut lalu beliau menyebut nama Allah dan
bertakbir, lalu beliau memotongnya dengan tangannya. (HR. Jama’ah).
- Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih
…………..وإذا
ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته
Rosulullah bersabda :” Dan jika kamu
menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Dan hendaklah seseorang dari kalian
menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya. (HR. Muslim)
- Menyembelih di musholla, lapangan, atau tempat yang lapang. Hikmahnya supaya diketahui fakir miskin, dan mereka bisa ikut merasakan daging tersebut, sebagaimana sabda Rosulullah :
عن نافع عن ابن عمر عن النبي صلى الله
عليه وسلم أنه كان يذبح وينحر بالمصلى
- Disunnahkan orang yang berudlhiyah menyembelih dengan tangannya sendiri, sebagaimana perkataan Anas :
…. فذبحهمابيده ( رواه الجماعة)
Artinya : “…Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam memotong dua binatang udlhiyahnya dengan
tangannya sendiri. (HR. Jama’ah).
Pembagian Daging Udlhiyah
Dalam pembagian daging udlhiyah
dibagi menjadi tiga ; sepertiga untuk dimakan keluarga yang menyembelih;
sepertiga untuk dishadaqahkan; sepertiga untuk dihadiahkan kepada para sahabat.
Tetapi boleh juga dishadaqahkan seluruhnya. Sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam :
كلوا وادخروا وتصدقوا
“Makanlah daging udlhiyah dan
simpanlah dan shadaqahkanlah.”
…………. فكلوا مابدا لكم وأطعموا
وادخروا
“Makanlah apa yang nampak bagi kamu,
berikanlah dan simpanlah.” (HR.
Ahmad, Muslim dan Turmudzi, dan dishohihkan oleh Turmudzi)
Boleh menyimpan daging udlhiyah
melebihi tiga hari
Diperbolehkan menyimpan daging
udlhiyah lebih dari tiga hari. Ini adalah perkataan kebanyakan ahlu ilmi
[Al-Mughni 13/381]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melarang menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari.
Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging udlhiyah
yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus
Dalam hadits dari Salamah bin Al
Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
«
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ
شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا
وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ
تُعِينُوا فِيهَا »
”Barangsiapa di antara kalian
berudlhiyah, maka janganlah ada daging udlhiyah yang masih tersisa dalam
rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika
datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah,
apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau
menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi
berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu
masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian
membantu mereka dalam hal itu.” [HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974]
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan
menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ
لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ
وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ
وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ
وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
“Dulu aku melarang kalian dari
menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki
kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun
sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”[ HR.
Tirmidzi no. 1510]
Larangan Menjual Kulit Udlhiyah
& Memberi Upah Bagi Tukang Sembelih
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam :
عن علي بن أبي طالب رضى الله عنه قال
: أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلّم : أن أقومَ علىَ بدنهِ وأتصدّقَ بلحومها
وجلودها وأجلّتها ، وأن لا أعطى الجازرَ منها شيئً ، وقال : نحن نعطيه من
عند نا ( متفق عليه )
“Dari Ali Bin Abi Thilob
radhiyallahu anhu ia berkata : “ Aku diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam supaya mengurus untanya, serta menyedekahkan daging, kulit dan
kelasa (punuk)nya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari
binatang udlhiyah tersebut kepada tukang sembelih. Seraya beliau bersabda :
“Kami akan memberi dia dari bagian kami sendiri.” (HR. Ahmad, Bukhori dan
Muslim)
وعن أبي سعيدٍ : أنّ قتادة بن النعمان
أخبره أنّ النبي صلى الله عليه وسلّم قام, فقال : إني كنت أمرتكم أن لا تأكلوا
لحوم الأضاحى فوق ثلاثة أيامٍ ، ليسعكم ، وإني أحلّه لكم, فكلوا منه ماشئتم ، ولا
تبيعوا لحوم الهدي والأضاحى ، وكلوا ، وتصدّقوا واستمتعوا بجلودها ، ولا تبيعواها
، وإن أطعمتم من لحومها شيئًا ، فكلوا أنى شئتم ( رواه أحمد )
“Dan dari Abi Sa’id : Sesungguhnya
Qotadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam berdiri lalu bersabda : “Aku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak
akan makan daging udlhiyah sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada
kamu, tetapi aku halalkan dia kepada kamu, karena itu makanlah daripadanya
sesukamu, dan janganlah kamu jual daging hadyu (Binatang yang disembelih
sebagai denda karenba planggaran Hajji atau umrah) dan daging udlhiyah,
makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia,
sekalipun sebagian dari dagingnya itu kamu berikan, makanlah sesukamu.”
(HR. Ahmad )
Penjelasan :
Syaikh Faishol bin Abdul Aziz
Al-Mubarok berkata : Perkataan : “dan kiranya kami tidak akan berikan
sedikitpun dari daging udlhiyah itu kepada tukang sembelih” Itu
menunjukkan, bahwa tukang sembelihnya itu tidak boleh diberi sedikitpun dari
daging udlhiyah tersebut ( sebagai upah ) jadi bukan tidak diberinya
semata-semata itu yang dimaksud, tetapi yang dimaksud disini adalah pemberian
karena menyembelihnya itu.
Al Qurthubi berkata : “Hadits ini
menunjukkan, bahwa kulit binatang udlhiyah atau hadiah dan punuknya tidak boleh
dijual, karena kata “julud” : ( kulit ) dan “Ajillah” : (punuk ) itu ma’thuf (
dihubungkan ) dengan lahm ( daging ) jadi hukumnya sama. Sedang para ulama’
telah sepakat, bahwa daging udlhiyah itu tidak boleh dijual. Maka begitu pula
kulitnya dan punuknya.
Perkataan “Manfaatkanlah kulitnya
dan jangan kamu jual dia” itu menunjukkan diperkenankanya memanfaatkan kulit
udlhiyah tetapi jangan dijual. (Mukhtashor Nailul Author, Syaikh Faishol bin
Abdul Aziz Al Mubarok : 4/58).
Wallahu A’lamu bish Shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar