PERINGATAN KEPADA KAUM GAY, LESBIAN, (HOMOSEKSUAL)
Oleh
Syaikh Nabil Muhammad Mahmud
DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL
[a]. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya
: Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka
bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu
Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
[b]. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya
: Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan
kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini
hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
[c]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya
: Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau
mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra
IV/322 No. 7337]
[d]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya
: Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki
atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i :
1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini
mencakup pula wanita kepada wanita]
[e]. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]
HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS
Dalam
masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan
hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan
(sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum
menikah. Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam
keadaan apapun, menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”
Ibnu
Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh
terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana
cara membunuhnya”
HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH
Para
pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatab) para sahabat yang
mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan
hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum
Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Mereka
juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam
orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita
berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia
seorang muhsan atau bukan”.
Dan sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki
yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia
menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar
lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras
pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah
melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah
mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat
agar dia dibakar dengan api”. Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada
Khalid bin Walid untuk membakarnya.
Abdullah bin Abbas
Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling
tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.
Dengan
demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan
batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan
batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan
tembok kepadanya.
Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah.
“Artinya
: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang
di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh
Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud
: 82-83]
Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.
PERINGATAN KEPADA KAUM HOMOSEKS
[a].
Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
pelaku homoseks sebanyak tiga kali sedangkan pezina hanya sekali.
[b].
Takutlah engkau terjerumus dalam dosa ini karena akan merusakan dirimu
dan dikhawatirkan akan menyeretmu kepada kekafiran seperti yang menimpa
saudaramu sebelum kamu sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Al-Qayyim
dalam kitabnya Al-Jawab Al-Kafi halaman 191
Diceritakan ada
seorang laki-laki yang jatuh hati kepada seorang pemuda tampan bernama
Aslam. Cinta di hatinya begitu mendalam kepada Aslam. Akan tetapi, anak
muda tersebut tidak mau dan menjauh darinya sehingga menyebabkan
laki-laki itu terbaring sakit dan tidak dapat bangkit. Orang-orang yang
kasihan melihat diri laki-laki itu mencoba mendatangkan anak muda itu,
dan dibuatlah perjanjian supaya dia menengok laki-laki itu. Mendengar
berita itu, laki-laki yang sedang kasmaran tersebut merasa sangat senang
dan mendadak hilang kegelisahan dan kesedihannya. Manakala dia dalam
kegembiraan menanti anak muda tersebut datanglah orang lain yang
mengabarkan bahwa anak muda tadi sebenarnya sudah sampai di tengah jalan
tetapi kembali, tidak meneruskan perjalanannya dan tidak mau
memperlihatkan dirinya kepada laki-laki itu. Ketika mendengar berita
tersebut, mendadak kambuh sakitnya hingga tampak darinya tanda-tanda
sakaratul maut. Kemudan dia bersyair.
Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta
Yang Mahamulia
Dikatakan
kepadanya, “Takulah kamu dengan kata-kata itu!” Laki-laki itu menjawab,
“Itu kenyataannya”. Maka akhirnya matilah dia dalam keadaan kafir
kepada Allah.
KEJELEKAN KAUM LUTH DAN PERLAWANAN MEREKA TERHADAP ALLAH
Cermatilah
jeleknya kaum Luth dan penentangan mereka terhadap Allah ketika mereka
mendatangi nabi Luth dan tamu-tamunya yang tampan. Ketika melihat mereka
datang Nabi luth berkata.
“Artinya : Hai kamumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagimu” [Hud : 78]
Dia
merelakan putri-putrinya untuk mereka peristri sebagai ganti
tamu-tamunya karena mengkhawatirkan dirinya dan tamunya dari aib yang
sangat jelek sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Hud ayat 78-80.
“Artinya
: Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak dahulu
mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata,
‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku mereka lebih suci bagimu, maka
bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku
terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’
Mereka menjawab : ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak
mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu
tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki’. Luth berkata,
‘Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku
dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)’
DAMPAK NEGATIF HOMOSEKSUAL DITINJAU DARI SISI KESEHATAN
Islam
sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini
karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada
pribadi dan masyarakat.
Dampak negatif tersebut di antaranya.
a. Benci terhadap wanita
Kaum
Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk
menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk
memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah,
maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan,
kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah
tidak bersuami.
b. Efek Terhadap Syaraf
Kebiasaan jelek ini
mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf.
Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai
laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada
penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
c. Efek terhadap otak
d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
f. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita
dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa
membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
g.
Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena
organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak
sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari
duburnya tanpa terasa.
h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
I. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
j. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
k. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan sek
l. Kencing nanah
m. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks
BISAKAH KAUM HOMOSEKS BERTAUBAT DAN MASUK SURGA?
Ibnul
Al-Qayyim berkata : “Jika pelaku homoseks bertaubat dengan
sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti
kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya
dengan berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan
dan kemaluannya dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal ibadahnya,
maka dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni
semua dosa. Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik, kufur,
membunuh para nabi, sihir, maka taubat pelaku homoseks juga bisa
menghapuskan dosa-dosa mereka.
PENANGGULANGAN HOMOSEKS DAN PENYEMBUHANNYA
a.
Menanamkan akidah shahihah pada semua anggota masyarakat karena ia
merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan
penyelewengan.
b. Memperbanyak halaqah (majlis pengajian) menghafal Al-Qur’an khususnya pada anak-anak dan remaja
c.
Memperhatikan pendidikan anak-ank muda dan mengisi waktu kosong mereka
dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan tanah air mereka.
d.
Menjadikan penjara sebagai madrasah untuk pendidikan, perbaikan
narapidana, serta meluruskan akhlaq mereka dengan pendidikan Islam yang
benar
e. Mengkhususkan khutbah (ceramah) untuk para pemuda yang memperingatkan mereka dari bahaya dan dampak buruk homoseksual
f.
Menasehati para pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan
buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka denan Allah
g. Menghilangkan sarana berkumpulnya para pemuda tempat mereka melakukan kemasiatan
Kita
berdo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepada
kita dan anak keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa
yang penuh kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah
terlanjur untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari
Lumpur dosa ini.
Allah Al-Musta’an. Wallahu a’lam
[Disalin
dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Disarikan dan
dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi
Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul,
Yogyakarta]
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar