BIDAH
Seputar kubur
Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat kita terjerembab
dalam bid’ah kubur. Ibnu qoyyim Al Jauziah dalam kitab Ighasatul Lahfan
menyebutkan berbagai sebabyang memicu bid’ah ini, antara lain :
Pertama ;kebodohan, tidak mengerti hakikat risalah
yang diturunkan Allah melalui Rasul-rasulNya, yaitu memurnikan tauhid dan
membabat habis kesyirikan. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang dien
memudahkansetan menggiring mereka menuju fitnah. Mereka tidak tahu bahwa yang
mereka kerjakan adalah bid’ah dan justru mengklaimnya sebagai sunnah.
Kedua, mengikuti hadist-hadist maudhu’dan riwayat
palsu. Salah satunya hadist-hadist berikut :
“Jika kalian dibuat pelik banyak masalah, wajib bagi kalian
merujuk kepada penghuni kubur.”
Banyak hadist senada tentang keutamaan beribadah kepada
penghuni kubur atau melangsungkan ibadah
di makam keramat. Semuanya adalah omong kosong, dan kedustaan atas nabi.
Seharusya mereka ingat kepada sabda nabi :Barang siapa yang berdusta atas
namaku, maka silahkan menempati tempat duduk di neraka
Ketiga, berbedanya cerita dan kisah mengenai keunikan,
keanehan serta keajaiban makam tertentu.
Bidah-bidah yang sering kita temui seputar kubur dan
penghuninya, adalah :
- Menjadikan makam sebagai pusat perayaan
Ini adalah perilaku orang jahiliah
sebelum turunnya Islam. Mereka mengkhususkan tempat-tempat tertentu untuk
berkumpul mengadakan perayaan missal(‘ied). Biasanya ditempat bertuah atau
keramat, seperti msksm nabi dan para wali.
Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Diantara tempat-tempat tersebut adalah makam para nabi dan orang-orang shalih,
padahal telah ada larangan nabi baik secara umum maupun khusus. “[Iqtida’
Shiratil Mustaqim, 321]
Rasulullah bersabda :
‘Janganlah kalian menjadikan
rumah-rumah kalian seperti kuburan, dan makamku sebagai tempat berhari raya.
Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku
dimanapun kalian berada. (HR. Abu Dawud no : 2042).
Ilam menggantinya dengan iedul
fithri dan Iedul adha, tempat berkumpulnya dialihkan ke Masjidil Haram, Arafah
dan Mina. [Ighasatul Lahfan1/219]
- Ziarah Bidah
Ziarah kubur adalah ibadah yang
masyru’, karena menginagtkan hakikat hidup dan kematian. Namun kita tetap
waspada , tidka setiap ziarah kubur dianjurkan syariat. Ada ziarah tertentu jika dilaksanakan justru
‘mengundang’ adzab dan kemurkaan Allah Ta’ala, -meminjam istilah Ibnu Tamimyah
-, yaitu : Ziarah bidah.
Menurut beliau, “ziarah bidah
adalah ziarahnya orang musyrik, yaitu orang-orang nashrani. Mereka berziarah
untuk beribadah kepada penghuninya, serta memohon pertolongan. Mengadukan
kepentingan mereka kepadanya dan shalat di sisinya.. “[Majmu fattawa : 24/ 327]
Ibnu Qoyyim berkata, “Rasulullah
berziarah kubur untuk mendoakan penghuninya serta memohonkan ampunan untuk
mereka. Sedangkan orang musrik waktu itu enggan melakukan demikian. Mereka
malah berdoa kepasi mayit, bersumpah demi kuburan keramat, mengadukan
kesusqahan dan memohon pertolongan penghuninya.[Ainul ma’bud8/88]
Imam Abu hanifah mengomentari
mereka, “Tidak sepatutnya, bagi siapapun berdoa kecuali kepada Allah
ta’ala’.”[Majmu Fattawa, 24:336]
- Mengupah orang untuk membacakan Al Qur’an untuk mayit
Perbuatan ini tidak pernah
dilakukan oleh seorangpun dari para salaf. Tidak ada para ulama yang
merekomendasikan hal tersebut atau sekedar memberi kelonggaran (rukhsah) dalam
hal ini. Bahkan sekedar mengupah orang untuk tilawah Al Qur’an pun tidak
diperkenankan. Seluruh ulama sepakat, tidak ada perselisihan, kecuali jika
diniatkan untuk sedekah.
Mengenai pahala Qira’ah, tidak
akan sampai kepada orang lain melainkan dikerjakan secara ikhlas, untuk mencari
ridha Allah. Sedangkan perbuatan tadi jelas bukan perbuatan ibadah murni,
bagaiman pahalanya akan dihadiahkan kepada mayit.
Abul Fadhl al Mushouli
Dalam bukunya Al Ikhtiyar
mengatakan,” Seandainya si mayit berwasiat tentang sebagian hartanya untuk
ornag yang membaca Al Quran di makamnya.nanti, maka wasiat itu langsung batal.
Karena wasiat semakna dengan upah. “[Syarh Aqidah Thahawiyah :672]
- Menyalakan Lampu
Dalam sebuah atsar Ibnu Abbas
mengatakan ,
“Rasulullah melaknat wanita
berziarah kubur, orang yang membangun masjid dan menyalakan lampu
diatasnya.”[Sunan Nasa’I, 104 :2045]
Dari atsar diatas bisa kita
simpulkan, menyalakan lampu, lilin atau semisalnya adalah haram, meskipun makam
tersebut makam nabi, para wali atau tokoh-tokoh masyhur. Disamping mengandung
unsure pemborosan, hal ini merupakan wasilah yang dapat menghantarkan kepada
pensakralan makam keramat dan dapat menjadikannya tempat ibadah. [Ainul Ma’bud,
8/9]
Wallahul musta’an.
Referensi
:
-Majmu
Fattawa , Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah
-
Iqtidha Ash shiratil Mustaqim, Mukhalafatu lil Ashabil jahim, Shaikhul Islam
Ibnu taimiyah.
-Ahkamu
janaiz wa bid’uha Muhammad Nasrudin Al Albani, Maktabah ma’arif cetakan pertama
-Ad
Dienil Khalis, Mahmud Muhammad Khattab As Subki, cetakan pertama
-Ighosatul
lahfan Fie msya yidusyi Syayathin, Ibnul Qoyyim Al Jauziah, Maktabah darul
bayan.
-
Sunan An Nasa’I, Imam Nasa’I, Daru Salam, cetakan pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar