===========================================================================================================================

Senin, 28 Mei 2012


BIDAH
Seputar kubur
 
Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat kita terjerembab dalam bid’ah kubur. Ibnu qoyyim Al Jauziah dalam kitab Ighasatul Lahfan menyebutkan berbagai sebabyang memicu bid’ah ini, antara lain :

Pertama ;kebodohan, tidak mengerti hakikat risalah yang diturunkan Allah melalui Rasul-rasulNya, yaitu memurnikan tauhid dan membabat habis kesyirikan. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang dien memudahkansetan menggiring mereka menuju fitnah. Mereka tidak tahu bahwa yang mereka kerjakan adalah bid’ah dan justru mengklaimnya sebagai sunnah.

Kedua, mengikuti hadist-hadist maudhu’dan riwayat palsu. Salah satunya hadist-hadist berikut :

“Jika kalian dibuat pelik banyak masalah, wajib bagi kalian merujuk kepada penghuni kubur.”

Banyak hadist senada tentang keutamaan beribadah kepada penghuni kubur atau melangsungkan  ibadah di makam keramat. Semuanya adalah omong kosong, dan kedustaan atas nabi. Seharusya mereka ingat kepada sabda nabi :Barang siapa yang berdusta atas namaku, maka silahkan menempati tempat duduk di neraka

Ketiga, berbedanya cerita dan kisah mengenai keunikan, keanehan serta keajaiban makam tertentu.

Bidah-bidah yang sering kita temui seputar kubur dan penghuninya, adalah :

  1. Menjadikan makam sebagai pusat perayaan
Ini adalah perilaku orang jahiliah sebelum turunnya Islam. Mereka mengkhususkan tempat-tempat tertentu untuk berkumpul mengadakan perayaan missal(‘ied). Biasanya ditempat bertuah atau keramat, seperti msksm nabi dan para wali.
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Diantara tempat-tempat tersebut adalah makam para nabi dan orang-orang shalih, padahal telah ada larangan nabi baik secara umum maupun khusus. “[Iqtida’ Shiratil Mustaqim, 321]
Rasulullah  bersabda :
‘Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, dan makamku sebagai tempat berhari raya. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada. (HR. Abu Dawud no : 2042).

Ilam menggantinya dengan iedul fithri dan Iedul adha, tempat berkumpulnya dialihkan ke Masjidil Haram, Arafah dan Mina. [Ighasatul Lahfan1/219]

  1. Ziarah Bidah
Ziarah kubur adalah ibadah yang masyru’, karena menginagtkan hakikat hidup dan kematian. Namun kita tetap waspada , tidka setiap ziarah kubur dianjurkan syariat. Ada ziarah tertentu jika dilaksanakan justru ‘mengundang’ adzab dan kemurkaan Allah Ta’ala, -meminjam istilah Ibnu Tamimyah -, yaitu : Ziarah bidah.
Menurut beliau, “ziarah bidah adalah ziarahnya orang musyrik, yaitu orang-orang nashrani. Mereka berziarah untuk beribadah kepada penghuninya, serta memohon pertolongan. Mengadukan kepentingan mereka kepadanya dan shalat di sisinya.. “[Majmu fattawa : 24/ 327]
Ibnu Qoyyim berkata, “Rasulullah berziarah kubur untuk mendoakan penghuninya serta memohonkan ampunan untuk mereka. Sedangkan orang musrik waktu itu enggan melakukan demikian. Mereka malah berdoa kepasi mayit, bersumpah demi kuburan keramat, mengadukan kesusqahan dan memohon pertolongan penghuninya.[Ainul ma’bud8/88]
Imam Abu hanifah mengomentari mereka, “Tidak sepatutnya, bagi siapapun berdoa kecuali kepada Allah ta’ala’.”[Majmu Fattawa, 24:336]
  1. Mengupah orang untuk membacakan Al Qur’an untuk mayit
Perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh seorangpun dari para salaf. Tidak ada para ulama yang merekomendasikan hal tersebut atau sekedar memberi kelonggaran (rukhsah) dalam hal ini. Bahkan sekedar mengupah orang untuk tilawah Al Qur’an pun tidak diperkenankan. Seluruh ulama sepakat, tidak ada perselisihan, kecuali jika diniatkan untuk sedekah.
Mengenai pahala Qira’ah, tidak akan sampai kepada orang lain melainkan dikerjakan secara ikhlas, untuk mencari ridha Allah. Sedangkan perbuatan tadi jelas bukan perbuatan ibadah murni, bagaiman pahalanya akan dihadiahkan kepada mayit.
Abul Fadhl al Mushouli
Dalam bukunya Al Ikhtiyar mengatakan,” Seandainya si mayit berwasiat tentang sebagian hartanya untuk ornag yang membaca Al Quran di makamnya.nanti, maka wasiat itu langsung batal. Karena wasiat semakna dengan upah. “[Syarh Aqidah Thahawiyah :672]
  1. Menyalakan Lampu
Dalam sebuah atsar Ibnu Abbas mengatakan ,
“Rasulullah melaknat wanita berziarah kubur, orang yang membangun masjid dan menyalakan lampu diatasnya.”[Sunan Nasa’I, 104 :2045]
Dari atsar diatas bisa kita simpulkan, menyalakan lampu, lilin atau semisalnya adalah haram, meskipun makam tersebut makam nabi, para wali atau tokoh-tokoh masyhur. Disamping mengandung unsure pemborosan, hal ini merupakan wasilah yang dapat menghantarkan kepada pensakralan makam keramat dan dapat menjadikannya tempat ibadah. [Ainul Ma’bud, 8/9]
Wallahul musta’an.

Referensi :

-Majmu Fattawa , Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- Iqtidha Ash shiratil Mustaqim, Mukhalafatu lil Ashabil jahim, Shaikhul Islam Ibnu taimiyah.
-Ahkamu janaiz wa bid’uha Muhammad Nasrudin Al Albani, Maktabah ma’arif cetakan pertama
-Ad Dienil Khalis, Mahmud Muhammad Khattab As Subki, cetakan pertama
-Ighosatul lahfan Fie msya yidusyi Syayathin, Ibnul Qoyyim Al Jauziah, Maktabah darul bayan.
- Sunan An Nasa’I, Imam Nasa’I, Daru Salam, cetakan pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar